Minggu

Real Estate dan Pemerintah

investasi real estate dan pemerintah
Tanah tidak benar-benar dapat dimiliki menjadi sebuah real estate bahkan meskipun telah dilakukan perjanjian jual beli. Meskipun sebidang tanah telah terbeli, akan tetapi kenyataannya adalah kepemilikan tanah tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah. Meskipun nama seseorang tertulis di atas lembaran sertifikat tanah, tetapi sang pemilik harus membayar pajak atas tanah tersebut kepada pemerintah setiap tahunnya. Inilah yang menunjukkan bahwa sebenarnya sebuah real estate tidak benar-benar dapat dimiliki. Pemerintahlah yang menjadi pemilik real estate sebenarnya.

Pajak yang dibayarkan atas tanah inipun berbeda-beda besarnya bergantung kepada penggolongan kelas jalan yang ada didepan tanah tersebut dan penggunaan bangunan yang ada diatas tanah tersebut. Pajak atas tanah yang diatasnya terdapat bangunan Ruko atau rental office di depan jalan provinsi misalnya, mempunyai perbedaan besar pembayaran pajak dibandingkan dengan sebidang tanah dengan bangunan rumah tinggal yang terletak di depan sebuah jalan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar