Usaha real estate pada dasarnya adalah usaha yang berhubungan dengan bidang tanah termasuk segala kegiatan yang dilakukan didalamnya. Real Property merupakan hak untuk memiliki, menggunakan dan menikmati manfaat sebuah tanah atau harta yang sifatnya mutlak. Sedangkan istilah real estate lebih mengacu kepada pengolahan atas sebidang tanah dan aturan-aturan untuk memiliki dan memanfaatkan tanah tersebut. Hal tersebut tidak terbatas pada permukaan tanahnya saja, tetapi meliputi juga bagian bawah dan sebagian tanah tersebut.
Jadi pada prinsipnya definisi real estate adalah kepemilikan atau hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada didalamnya. Kata kuncinya di sini adalah kepemilikan atau rasa memiliki. Kepemilikan atau rasa memiliki merupakan salah satu sifat dasar manusia. Sifat manusia yang tidak pernah puas merupakan salah satu wujud dari rasa memiliki. Sifat ini dapat dilihat bahkan dalam kehidupan sehari-hari.
Manusia membuat pagar yang mengelilingi batas wilayah kavling rumahnya sebagai salah satu wujud rasa memiliki. Manusia butuh rumah yang aman dari berbagai gangguan. Seringkali, terasa ada kewajiban untuk membersihkan dan merawat pedestrian atau lahan kosong yang ada didepan pagar rumah kita. Padahal sebenarnya itu adalah milik umum.
Rasa memiliki ini melekat pada diri manusia sejak zaman dahulu. Dimulai saat manusia hidup berkelompok, manusia membuat dan menentukan sendiri batas-batas wilayahnya. Dari batas terkecil berupa rumah dalam wujud goa-goa untuk dirinya sendiri dan keluarga, batasan sungai dan jalan-jalan setapak di antara masyarakat, dan batas-batas berwujud benteng-benteng atau tembok besar untuk mengamankan sebuah kerajaan sebagai suatu wujud dari lingkungan buatan. Hal ini karena lingkungan buatan mempunyai fungsi untuk melindungi manusia serta segala miliknya dari segala gangguan untuk mendapatkan rasa aman, dan menekankan identitas dan status sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar